Setyo mengatakan kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah
Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini diduga salah satu BUMD milik DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Saat ini KPK masih melakukan penghitungan dan melakukan pendalaman alat bukti.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Taufik juga mengaku ditanya soal hubungannya dengan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles
Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi bernama Hadiri.
Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.